Example 300x600
Berita Utama

Ditetapkan Tersangka, Kejati Sumsel Temukan Aliran Dana ke Eks Walikota Palembang Harnojoyo

×

Ditetapkan Tersangka, Kejati Sumsel Temukan Aliran Dana ke Eks Walikota Palembang Harnojoyo

Sebarkan artikel ini
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka baru terkait kasus atas dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, Senin 07 Juli 2025. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA,NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka baru terkait kasus atas dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Cinde Mangkrak, Senin 07 Juli 2025.

Sebelumnya Harnojoyo diperiksa sebagai saksi untuk kelima kalinya dari Pukul 10.00 WIB. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Pengendalian Operasional Ario Apriyanto Gofar menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka Harnojoyo yakni, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian.

“Yang mana PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ujar Umaryadi.

Setelah ditetapkan tersangka lanjut Aspidsus, Harnojoyo langsung dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.

“Pasal yang disangkakan, pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumsel juga telah menetapkan Kepala Cabang  PT Magna Beatum Rainmar Yosandi, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah Edi Hermanto dan Direktur PT MBAldrin Tando sebagau tersangka dalam kasus tersebut. (yns)