MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKU Selatan mengadakan rapat koordinasi untuk melakukan sinkronisasi data penerima BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 13 September 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 selalu diperbarui dan akurat.
Kepala Disnakertrans OKU Selatan, Darmawan, SE., M.Si, menjelaskan bahwa rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi pekerja rentan, perangkat desa, dan penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024.
“Sinkronisasi data BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Selatan harus dipastikan agar semua data dapat terintegrasi dengan baik. Kami berharap semua pekerja, baik yang non-ASN, pekerja rentan, perangkat desa, serta penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2024, mendapatkan jaminan yang sama,” tegas Darmawan.
Darmawan juga menjelaskan bahwa peserta penerima BPJS Ketenagakerjaan harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari program ini.
“Sesuai dengan amanat UU, data yang diajukan harus sesuai dengan petunjuk yang ada. Program ini memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mereka dapat memperoleh perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi data ini sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran informasi mengenai penerima.
“Dengan banyaknya peserta, kami khawatir akan terjadi kesalahan data penerima. Oleh karena itu, validasi data harus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan penerima,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Disnakertrans berharap bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Selatan dapat berjalan dengan baik dan efektif, memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pekerja. (rel)