Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Disbudpar OKU Selatan Sosialisasikan Perlindungan Candi Jepara

×

Disbudpar OKU Selatan Sosialisasikan Perlindungan Candi Jepara

Sebarkan artikel ini
Disbudpar) kerjasama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, laksanakan Sosialisasi Pelindungan Candi Jepara, Jumat 30 Agustus 2024. Foto: Ist.

MUARADUA, XMEDIA – Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap warisan budaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan Sosialisasi Pelindungan Candi Jepara pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Candi Jepara, yang terletak di Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, merupakan satu-satunya candi yang terbuat dari batu andesit di Sumatera Selatan.

Candi ini pertama kali dilaporkan dalam kondisi runtuh pada tahun 1885 dan dikenal oleh masyarakat setempat dengan nama Batu Kebayan.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar OKU Selatan, Jonison, S.Sos, menjelaskan bahwa upaya pemugaran dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik candi serta struktur yang rusak.

“Pemugaran Candi Jepara bertujuan untuk menjadikannya sebagai objek budaya dan wisata yang dapat berdampingan dengan Danau Ranau,” ungkap Jonison.

Dia menambahkan bahwa perlunya pelestarian candi ini sangat penting untuk menjaga kelestarian warisan budaya di Kabupaten OKU Selatan.

“Candi Jepara adalah barang langka yang harus senantiasa dijaga agar tidak punah,” tegasnya. (res)