MUARADUA, XMEDIA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten OKU Selatan menerima penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan pada Selasa, 30 April 2024.
Kedatangan tim penilai disambut oleh Asisten III, Drs. Herman Azedi, S.KM., MM, serta Kepala Dinas PMPTSP, Haris Munandar, SH., MM.
Asisten III Drs. Herman Azedi menyatakan bahwa ini adalah kali ketiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan mengikuti penilaian dari Ombudsman.
Setiap tahun, Pemkab OKU Selatan terus mengevaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat, bukan hanya untuk mendapatkan nilai yang baik dari Ombudsman.
“Kunjungan ini seharusnya dimanfaatkan untuk mempelajari cara melaksanakan pelayanan publik yang baik, benar, dan profesional,” tegas Herman Azedi.
Ia berharap agar Ombudsman memberikan arahan tentang cara meningkatkan pelayanan publik yang baik dan berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan dalam pelayanan publik yang dinamis.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Hendrico, SH., CLA., yang juga merupakan Ketua Tim Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, mengapresiasi kemajuan Pemkab OKU Selatan dalam penilaian pelayanan publik dari tahun ke tahun.
“Kami mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab OKU Selatan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Hendrico juga menjelaskan teknis penilaian kepatuhan dalam Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, memberikan pemahaman lebih mendalam tentang proses dan standar penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman.
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan pelayanan publik di OKU Selatan dapat terus meningkat, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. (res)