Example 300x600
Berita Utama

Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Angkat Bicara: Klien Kami Juga Korban

×

Dilaporkan Kasus Penipuan Rp1,6 Miliar, Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari Angkat Bicara: Klien Kami Juga Korban

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum ibu Bhayangkari berinisial F, yang dilaporkan atas dugaan penipuan Rp1,6 miliar, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh dua pelapor. Foto: Yoga Nasuhi.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kuasa hukum ibu Bhayangkari berinisial F, yang dilaporkan atas dugaan penipuan Rp1,6 miliar, angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan oleh dua pelapor, yakni L dan A.

F disebut menjanjikan dapat membatalkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi dan meloloskan calon bintara, namun bantahan tegas disampaikan pihaknya.

Tidak Pernah Janjikan Bisa Urus PTDH dan Luluskan Calon Bintara

Kuasa hukum F, yaitu Dedek dan Alex Noven, menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menjanjikan dapat mengurus pembatalan PTDH maupun meloloskan peserta seleksi calon bintara. Bahkan, menurut mereka, F tidak memiliki niat menipu.

“Awalnya ibu F hanya memasang status WhatsApp bahwa anaknya lulus Akpol. Dari situlah A dan L datang ke rumahnya dan bertanya apakah beliau bisa membantu mereka,” ujar Dedek saat konferensi pers, Kamis (24/07/2025).

Muncul Nama Pasutri yang Mengaku Orang Istana

Dedek mengungkapkan, sosok yang menjanjikan bisa membantu adalah pria berinisial M dan istrinya D. M disebut mengaku sebagai staf sipil di Istana Presiden.

“M dan D yang mengaku bisa membantu. Klien kami hanya mengenal mereka secara bisnis,” kata Dedek.

Menurutnya, saat L dan A berada di rumah F, mereka melakukan video call dengan M yang menyampaikan janji bisa meloloskan bintara dan membatalkan PTDH.

“Klien kami hanya menyaksikan. Bahkan, M saat itu menyuruh agar uang ditransfer ke rekening ibu F,” ungkapnya.

Uang Ditransfer atas Nego Pelapor dan M

Dedek menjelaskan, soal nominal uang disepakati langsung oleh pelapor dengan M. F hanya menjadi perantara komunikasi tanpa menjanjikan hasil.

“Ibu F sudah menegaskan sejak awal bahwa itu bukan kewenangannya. Tapi pelapor tetap memaksa dan percaya karena iming-iming dari M,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, kliennya sudah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp250 juta, masing-masing Rp50 juta ke L dan Rp200 juta ke A, sebagai bentuk tanggung jawab.

F Juga Laporkan M dan D ke Polisi

Karena merasa ditipu, pihak F justru telah lebih dulu melaporkan M dan D ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025. Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Klien kami juga korban. Laporan kami sudah diterima dan sedang diproses,” tegas Dedek.

L dan A Buat Laporan Berbeda ke Polda Sumsel

Sebelumnya, F dilaporkan oleh L dan A atas dugaan penipuan dengan total kerugian Rp1,6 miliar melalui dua laporan berbeda. F dituduh menjanjikan bantuan untuk membatalkan PTDH seorang anggota polisi di OKI (L) dan membantu kelulusan enam calon bintara, termasuk anak A.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi. L tetap diberhentikan secara tidak hormat dan tidak ada satu pun calon bintara yang lulus. (yns)