Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel, Senin 7 Juli 2025.
Usai diperiksa selama beberapa jam sebagai tersangka, Harnojoyo langsung ditahan dan digiring ke mobil tahanan Kejati Sumsel sekitar pukul 18.00 WIB.
Penetapan ini menambah daftar panjang nama-nama besar yang terseret dalam kasus mangkraknya proyek Pasar Cinde Palembang, yang sebelumnya digadang-gadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Sumsel.
Deretan Tersangka Sebelumnya
Sebelum Harnojoyo, Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni:
Rainmar Yosnadi, Kepala Cabang PT Magna Beatum
Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel
Edi Hermanto, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
Aldrin Tando, Direktur Utama PT Magna Beatum
Kronologi Singkat
Kasus ini mencuat setelah proyek revitalisasi Pasar Cinde yang dimulai beberapa tahun lalu mangkrak dan tidak kunjung selesai, meski sudah menggelontorkan anggaran besar melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga.
Penyidik menduga ada penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi dalam proses kerja sama dan pengelolaan proyek tersebut, yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Sumsel masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan penyidikan ke depan. (yns)