Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memastikan segera melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dua Tersangka: Mantan Wawako dan Anggota DPRD
Perkara ini menyeret dua nama besar di Kota Palembang, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda serta suaminya, Dedi Sipriyanto, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Palembang periode 2024–2029.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan dana PMI.
Kajari: Kerugian Negara Capai Rp4 Miliar Lebih
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menuntaskan ekspose surat dakwaan untuk kedua tersangka.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” tegasnya, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Surat Dakwaan Segera Dibacakan di Persidangan
Hutamrin menambahkan, seluruh modus operandi serta kronologi kasus akan diuraikan secara lengkap dalam surat dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Fitrianti dan Dedi akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. (yns)