Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Bapperida OKU Selatan Bahas Kebijakan Perencanaan untuk RKPD 2026

×

Bapperida OKU Selatan Bahas Kebijakan Perencanaan untuk RKPD 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKPD dan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2026. Jumat, 10 Januari 2025. Foto: Ist/XMEDIA.NEWS.

MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), menggelar Rapat Koordinasi untuk penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rancangan Awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2026 pada Jumat, 10 Januari 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bapperida OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si, dan dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKU Selatan. Firman Bastari menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 74 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, proses penyusunan RKPD dimulai pada minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun yang direncanakan.

“Sejalan dengan aturan tersebut, Bapperida OKU Selatan mulai membahas kebijakan perencanaan serta proyeksi anggaran pembangunan Kabupaten OKU Selatan untuk tahun 2026,” ujar Firman Bastari.

Beberapa topik penting yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi jadwal tentatif penyusunan RKPD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2026, proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, pelaksanaan kebijakan pusat dan daerah, serta tema pembangunan tahun 2026. Firman juga menambahkan bahwa pada akhir Desember 2024, Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah akan selesai dan pada tahun 2025, Forum Konsultasi Publik akan dilaksanakan untuk penetapan RKPD Tahun 2026.

“Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi, serta pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” tambahnya.

Firman juga menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan daerah untuk RKPD 2026 akan disesuaikan dengan pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2024 dan memperhitungkan jumlah dana transfer pusat tahun 2025. Pembahasan terkait pajak dan retribusi daerah akan dilakukan bersama dengan BP2RD dan perangkat daerah yang terkait.

Dalam hal proyeksi belanja daerah, terutama untuk belanja rutin dan wajib, akan disesuaikan dengan hasil pembahasan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD 2024.

“Saya berharap peserta rapat dapat melakukan analisis yang mendalam agar proses penyusunan RKPD dan Renja PD Tahun 2026 nantinya dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” tutup Firman. (res)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *