Example 300x600
Ekonomi Bisnis

Bank Indonesia Resmi Umumkan Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku

×

Bank Indonesia Resmi Umumkan Uang Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tak Berlaku

Sebarkan artikel ini
Pecahan uang Rp10 ribu tahun emisi 2005 resmi tidak berlaku. Foto: Bank Indonesia.

JAKARTA, XMEDIA.NEWS – Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kertas berwarna ungu terang tersebut menampilkan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.

Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, menjelaskan bahwa uang pecahan ini seharusnya sudah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat masih diberikan waktu hingga lima tahun setelahnya, yaitu hingga 2016, untuk menukarkan uang tersebut.

“Masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun hingga 2016 untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Gozali dalam acara peresmian Memorabilia Uang Rupiah Pecahan Rp10 Ribu Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.

Gozali juga menambahkan bahwa meskipun uang ini sudah tidak dapat ditukarkan lagi di bank, masyarakat bisa tetap menyimpannya sebagai barang koleksi atau menjualnya kepada kolektor.

Uang Rp10 Ribu yang Masih Berlaku

Saat ini, uang pecahan Rp10 ribu yang sah digunakan adalah uang emisi tahun 2022, yang bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo dan didominasi warna ungu.

“Uang pecahan Rp10 ribu yang berlaku saat ini bergambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo,” jelas Gozali.

Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, juga berharap bahwa melalui Memorabilia ini, pariwisata di Sumatera Selatan dapat meningkat dan membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.

“Saya bangga Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui budaya lokal yang terwakili pada Rupiah kita,” kata Elen.

Sebagai informasi tambahan, uang pecahan Rp10 ribu emisi 2005 masih bisa digunakan sebagai alat pembayaran hingga lima tahun setelah masa berlakunya berakhir, tetapi tidak lagi dapat dikembalikan ke BI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *