Example 300x600
Berita Utama

ASN Palembang Disidang Kasus Proyek Rumah Limas Fiktif Rp233 Juta

×

ASN Palembang Disidang Kasus Proyek Rumah Limas Fiktif Rp233 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi proyek fiktif. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Novran Hansya Kurniawan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek fiktif senilai ratusan juta rupiah.

Sidang perdana yang digelar pada Senin (02/02/2026) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Jauhari, S.H., membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang diketahui bertugas di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palembang.

Tawaran Investasi Proyek Rumah Limas

Dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa perkara bermula dari pertemuan antara korban, Acmad Yudy, dengan beberapa saksi di sebuah rumah makan di kawasan Demang Lebar Daun, Palembang, pada akhir November 2021. Dari pertemuan tersebut, korban kemudian diperkenalkan kepada terdakwa yang disebut-sebut memiliki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Terdakwa lalu menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas. Proyek tersebut diklaim sebagai bagian dari program resmi Dinas Pariwisata Kota Palembang. Kepada korban, terdakwa meyakinkan bahwa seluruh keuntungan dari proyek tersebut akan menjadi hak investor.

Terpengaruh dengan penjelasan dan status terdakwa sebagai ASN, korban akhirnya bersedia menanamkan modal dengan menyerahkan dana secara bertahap.

Proyek Tak Pernah Ada, Kerugian Capai Rp103 Juta

Jaksa mengungkapkan bahwa total dana yang diserahkan korban mencapai Rp233 juta. Uang tersebut diberikan melalui perantara dan sebagian diserahkan langsung kepada terdakwa dengan alasan untuk kebutuhan operasional proyek.

Namun dalam perjalanannya, proyek rumah limas yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Setiap kali dimintai kepastian, terdakwa disebut terus memberikan alasan dan mengulur waktu hingga akhirnya mengakui bahwa proyek tersebut tidak pernah ada.

Dari total dana yang diterima, terdakwa baru mengembalikan sebagian uang sebesar Rp130 juta. Dengan demikian, korban masih mengalami kerugian sebesar Rp103 juta.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang hingga perkara ini berlanjut ke proses hukum dan persidangan.

Dakwaan Jaksa dan Sikap Penasihat Hukum

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan sebagai dakwaan primair. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagai dakwaan subsidair.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Eksepsi tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya. (yns)