Example 300x600
Berita Utama

Alex Noerdin Jadi Saksi Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tegaskan Revitalisasi Disetujui DPRD

×

Alex Noerdin Jadi Saksi Sidang Korupsi Pasar Cinde, Tegaskan Revitalisasi Disetujui DPRD

Sebarkan artikel ini
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (15/12/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan pejabat Pemprov Sumsel Eddy Hermanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Kerja Sama Mitra Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Khusus Palembang, Senin (15/12/2025), dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Rainmar Yosandi, Kepala Cabang PT Magna Beatum.

Alex Noerdin: Semua Kebijakan Atas Persetujuan DPRD

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, Alex Noerdin menegaskan bahwa seluruh kebijakan terkait pengadaan investor dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde telah melalui persetujuan DPRD Sumatera Selatan.

Menurut Alex, sebelum penandatanganan kontrak kerja sama, tidak pernah muncul persoalan bahwa Pasar Cinde merupakan cagar budaya.

“Awalnya tidak ada ribut-ribut soal cagar budaya. Setelah kontrak ditandatangani, baru muncul penolakan dan tagar save Pasar Cinde,” kata Alex.

Ia menjelaskan, polemik tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan kedatangan Dirjen dari Kementerian Kebudayaan yang menggelar rapat di Griya Agung bersama DPRD, Wali Kota, dan pihak terkait. Saat itu disampaikan bahwa Pasar Cinde memang tercatat sebagai cagar budaya, namun belum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

Tim Kajian Tetapkan Cagar Budaya Tingkat Kota

Alex melanjutkan, atas arahan Dirjen, Pemprov Sumsel membentuk tim kajian pelestarian Cagar Budaya Pasar Cinde. Hasil kajian menyimpulkan bahwa Pasar Cinde layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kota Palembang.

“Sebagai Gubernur, saya meminta Wali Kota Palembang untuk menerbitkan SK Cagar Budaya. Setelah SK terbit, saya kembali bersurat menanyakan apakah Pasar Cinde boleh direnovasi,” jelas Alex.

Ia juga mengungkapkan kondisi fisik bangunan Pasar Cinde saat itu sudah membahayakan.

“Ada retak struktur dan pergeseran pondasi. Bangunan berisiko runtuh dan harus segera dikosongkan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Wali Kota Palembang memberikan izin renovasi dengan syarat bagian depan Pasar Cinde tetap dipertahankan sesuai rekomendasi tim kajian. Alex menambahkan, setelah itu dirinya mengundurkan diri sebagai Gubernur karena mengikuti Pemilihan Legislatif DPR RI.

“Seandainya saya masih menjabat, Pasar Cinde itu pasti sudah selesai,” ujar Alex.

Eddy Hermanto Soroti Panitia dan Pertanyakan Aliran Dana

Sementara itu, saksi Eddy Hermanto menjelaskan bahwa pembentukan panitia pengadaan dilakukan berdasarkan SK Gubernur Sumsel, sekaligus sebagai bagian percepatan pembangunan menjelang pelaksanaan Asian Games.

Ia menyebut, dari delapan aset milik Pemprov Sumsel yang ditawarkan melalui skema BGS, Pasar Cinde menjadi salah satunya dan telah mendapatkan persetujuan DPRD Sumsel.

Namun, Eddy mengaku kecewa dengan kinerja sejumlah kepala dinas yang tergabung dalam panitia pengadaan.

“Kepala dinas eselon II tidak pernah hadir saat rapat panitia, hanya diwakilkan. Tapi saat di hadapan Gubernur, semuanya hadir dan meyakinkan bahwa pekerjaan itu benar,” ungkapnya.

Eddy juga mempertanyakan aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan jaksa, yakni sebesar Rp350 juta serta fee sukses Rp2,2 miliar.

“Saya izin bertanya kepada penuntut umum, uang itu uang apa dan dari mana, karena saya merasa tidak pernah tahu ataupun menerima uang tersebut,” ujarnya.

Di akhir kesaksiannya, Eddy menegaskan bahwa dirinya telah pensiun sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumsel sejak tahun 2015. (yns)