MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mulai mengambil langkah evaluasi menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang masih berada pada kategori “rentan”.
Pembahasan tindak lanjut hasil SPI tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., di Ruang Abdi Praja, Selasa (5/5/2026).
Rakor itu diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan integritas pelayanan publik di lingkungan Pemkab OKU Selatan.
Dalam pemaparannya, Inspektur Kabupaten OKU Selatan, Ardiansyah, S.H., CIAP., menjelaskan bahwa SPI merupakan survei tahunan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur tingkat integritas instansi pemerintah.
Menurutnya, hasil SPI Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 memperoleh skor 70,89 dan masuk dalam kategori rentan. Penilaian tersebut berasal dari beberapa aspek, mulai dari penilaian internal, eksternal, hingga penilaian ahli atau eksper.
“Hasil ini menjadi bahan evaluasi agar seluruh perangkat daerah dapat melakukan pembenahan melalui rencana aksi yang lebih terukur,” jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah indikator penting yang menjadi perhatian dalam penilaian SPI, di antaranya integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, transparansi, hingga upaya sosialisasi antikorupsi.
Selain itu, praktik perdagangan pengaruh atau trading in influence juga menjadi salah satu indikator yang mendapat perhatian dalam proses penilaian dari KPK.
Sementara itu, Asisten I Joni Rafles meminta seluruh OPD tidak hanya menjadikan hasil SPI sebagai laporan administratif semata, melainkan sebagai momentum memperbaiki sistem kerja dan pelayanan publik.
Ia menegaskan agar setiap perangkat daerah segera menyusun langkah konkret melalui rencana aksi dan menyampaikan laporan capaian secara berkala kepada Inspektorat.
“Seluruh OPD diharapkan serius melaksanakan rencana aksi yang telah disusun. Laporan capaian harus segera disampaikan agar dapat dievaluasi sebelum diteruskan ke KPK,” tegasnya.
Melalui koordinasi tersebut, Pemkab OKU Selatan berharap nilai SPI pada tahun mendatang dapat meningkat sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (rel)













