Example 300x600
Daerah

Dua Desa Saling Klaim Wilayah, Bupati OKU Selatan Turun Tangan

×

Dua Desa Saling Klaim Wilayah, Bupati OKU Selatan Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Desa Gunung Terang dan Gedung Lepihan poto bersama Bupati OKU Selatan Abusama SH. Foto: Deni Kemala/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Deni Kemala.

OKU SELATAN, XMEDIA.NEWS – Konflik batas wilayah antara Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), dan Desa Gedung Lepihan, Kecamatan Muaradua, hingga kini belum menemukan titik temu.

Berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan, mulai dari musyawarah antar pemerintah desa hingga melibatkan pihak kecamatan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab OKU Selatan. Namun, perbedaan klaim masih terus berlanjut.

Dibawa ke Hadapan Bupati

Memuncaknya persoalan tersebut, pada Senin (27/4/2026), kedua pihak sepakat membawa sengketa ini ke hadapan Bupati OKU Selatan, Abusama, untuk meminta penyelesaian.

Pertemuan berlangsung di Ruang Nagara Bakti, Kantor Bupati OKU Selatan, dengan dihadiri masing-masing pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta camat dari kedua wilayah.

Dalam forum tersebut, kedua pihak menyampaikan alasan dan dasar klaim masing-masing, baik dari sisi historis maupun administrasi.

Tapem Paparkan Hasil Penelusuran

Sementara itu, Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda OKU Selatan juga memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk peninjauan langsung ke lokasi sengketa.

Kepala Bagian Tapem, Febri, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data pendukung, mulai dari dokumentasi lapangan hingga data kependudukan warga yang bermukim di wilayah yang disengketakan.

Adapun lokasi yang menjadi titik sengketa diketahui merupakan kawasan strategis, yakni area tempat berdirinya SPBU serta Kantor Kementerian Agama OKU Selatan.

Bupati Siap Turun Langsung

Menanggapi hal tersebut, Bupati Abusama menegaskan akan segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah akan kembali menurunkan tim untuk mengumpulkan data tambahan serta memanggil kedua pihak secara bergantian.

“Sesua Permendagri, kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan batas wilayah. Namun sebelum memutuskan, kita akan dalami lagi data, termasuk aspek sejarahnya. Saya juga akan turun langsung ke lokasi,” tegasnya.

Bupati menargetkan keputusan terkait sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.

Suasana dilokadi Terpantau Kondusif

Pantauan di lokasi, pertemuan berlangsung dalam suasana aman dan kondusif meski dihadiri kedua pihak yang bersengketa. Hadir pula sejumlah pejabat daerah, di antaranya camat, kepala desa, tokoh masyarakat, serta beberapa kepala OPD.

Pemerintah daerah berharap penyelesaian konflik ini nantinya dapat diterima oleh kedua belah pihak dan tidak menimbulkan persoalan lanjutan di tengah masyarakat. (DK)