Example 300x600
Daerah

Pol PP Hancurkan Bangunan Langgar Perda Pakai Godam

×

Pol PP Hancurkan Bangunan Langgar Perda Pakai Godam

Sebarkan artikel ini
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembongkaran paksa bangunan lapak milik PKL yang dianggap melanggar ketentuan. Foto: Deni Kemala/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Deni Kemala

OKU SELATAN, XMEDIA.NEWS – Pemerintah Kabupaten OKU Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di kawasan jalan protokol Kota Muaradua. Setelah melalui serangkaian imbauan dan peringatan, petugas melakukan penertiban dengan membongkar paksa sejumlah bangunan lapak milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan badan jalan, Kamis (9/4/2026).

Penertiban Setelah Serangkaian Peringatan

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten OKU Selatan terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan. Lapak-lapak yang berdiri di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman dibongkar karena dianggap mengganggu ketertiban umum serta melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Satpol PP OKU Selatan, Kuswan, mengatakan bahwa tindakan ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, pihaknya telah memberikan peringatan berkali-kali, baik secara lisan maupun tertulis, kepada para pedagang dan pemilik bangunan.

“Imbauan sudah sering disampaikan. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, hari ini dilakukan penertiban,” ujarnya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembongkaran paksa bangunan lapak milik PKL yang dianggap melanggar ketentuan. Foto: Deni Kemala/XMEDIA.NEWS.

Puluhan Personel Diterjunkan, Situasi Tetap Kondusif

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengerahkan sekitar 25 personel yang turut didukung aparat dari TNI dan kepolisian untuk menjaga keamanan. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat seperti godam, palu, dan gergaji.

Kapolsek Muaradua, AKP Fera Endeka, menjelaskan bahwa pihak kepolisian menurunkan sekitar 15 personel guna membantu pengamanan selama kegiatan berlangsung.

“Kehadiran kami untuk memastikan penertiban berjalan aman dan tertib,” katanya.

Selain aparat keamanan, kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta disaksikan oleh pihak Kecamatan Muaradua dan Kelurahan Pasar Muaradua.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pembongkaran paksa bangunan lapak milik PKL yang dianggap melanggar ketentuan. Foto: Deni Kemala/XMEDIA.NEWS.

Pemkab Tegaskan Komitmen Penataan Kota

Kuswan menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan wajah Kota Muaradua yang lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Ia juga memastikan bahwa patroli rutin akan dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.

“Ke depan, patroli akan terus dilakukan di kawasan jalan protokol agar tidak ada lagi yang melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Lurah Pasar Muaradua, MGS Bambang, berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keindahan dan ketertiban kota.

Dari sisi kebersihan, DLH turut berperan dalam proses penertiban dengan mengerahkan satu unit kendaraan untuk mengangkut material bongkaran dan membersihkan area. Selain itu, penataan juga dilakukan terhadap fasilitas seperti bak sampah yang berada di atas trotoar.

Di lokasi penertiban, sejumlah pedagang terlihat pasrah saat lapak mereka dibongkar. Salah seorang pedagang mengaku tidak dapat berbuat banyak atas tindakan tersebut.

“Saat ini tidak bisa berkata apa-apa,” ucapnya dengan nada lesu.

Pantauan di lapangan, proses penertiban berlangsung aman dan lancar tanpa adanya perlawanan dari warga. Pemerintah berharap langkah ini menjadi titik awal dalam menegakkan aturan serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman. (DK)