Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto atas perkara korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Darah (BPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang periode 2019–2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (4/2/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti, S.H., M.H.
Hakim Nyatakan Keduanya Terbukti Bersalah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Fitrianti Agustinda dinilai bertanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024, sementara Dedi Sipriyanto saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Kota Palembang.
Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal Memberatkan dan Meringankan Putusan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya para terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara jujur, tidak menunjukkan penyesalan, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Denda dan Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada masing-masing terdakwa.
Untuk Fitrianti Agustinda, majelis menjatuhkan:
Denda sebesar Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar lebih, yang wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa
Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun
Uang pengganti yang dibayarkan dikembalikan ke kas UTD PMI Kota Palembang
Sementara terhadap Dedi Sipriyanto, majelis menjatuhkan:
Denda Rp300 juta, subsider 100 hari penjara
Uang pengganti sebesar Rp33,4 juta, subsider 1 tahun penjara
Barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dirampas untuk negara dan dikembalikan ke kas UTD PMI Kota Palembang
Sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui saksi terkait
Sebagai informasi, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.092.104.950 akibat penyimpangan pengelolaan dana Biaya Pengganti Darah UTD PMI Palembang.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding. (yns)













