Laporan: Ypga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Tahun Anggaran 2024.
Kedua tersangka tersebut yakni Muhamad Faizal Rahman (MFR) dan Yunita (Y). Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang pada Jumat (23/01/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Tangis Tersangka Pecah Usai Pemeriksaan
Pantauan di lokasi menunjukkan suasana haru saat salah satu tersangka digiring keluar dari ruang penyidikan. Tersangka tampak menangis dengan mata berkaca-kaca ketika dibawa menuju kendaraan tahanan oleh jaksa.
Keduanya terlihat tertunduk lesu, tanpa banyak bicara, usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Palembang.
Kerugian Negara Capai Rp1,6 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang M. Ali Akbar, didampingi Kepala Seksi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar dan Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta pemeriksaan fisik pekerjaan yang melibatkan ahli konstruksi.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa material bangunan yang seharusnya disediakan oleh CV Mapan Makmur Bersama tidak sepenuhnya direalisasikan.
Dari total 131 kegiatan yang tercatat sepanjang tahun 2024, hanya 32 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya diduga fiktif.
“PPK tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang disediakan oleh penyedia. Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440,” jelas Kasi Pidsus.
Ratusan Saksi Diperiksa, Tersangka Ditahan
Dalam proses penyidikan, Tim Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa 139 orang saksi, mulai dari ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pegawai Dinas Perkimtan.
Selain itu, penyidik juga menghadirkan dua orang ahli, yakni ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka terhadap Yunita dan MFR masing-masing tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka bernomor TAP-1/L.6.10/Fd.2/01/2026 dan TAP-2/L.6.10/Fd.2/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Yunita (Y) ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sementara MFR ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah menetapkan Agus Rizal, mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta Dedy Tri Wahyudi, Direktur CV Mapan Makmur Bersama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. (yns)













