Example 300x600
Berita Utama

Rp270 Juta Uang Pemberian Haji Abdul Halim Dikembalikan Saksi di Persidangan Tipikor Palembang

×

Rp270 Juta Uang Pemberian Haji Abdul Halim Dikembalikan Saksi di Persidangan Tipikor Palembang

Sebarkan artikel ini
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/01/2026). Foto: Toga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (13/01/2026). Perkara ini menjerat Amin Mansur sebagai terdakwa, dengan penuntutan terpisah terhadap Kms Haji Abdul Halim selaku Direktur PT SMB.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Saksi Akui Terima Uang Ratusan Juta

Dalam persidangan, JPU menghadirkan total 24 orang saksi, termasuk Camat Bayung Lincir tahun 2005 yang berperan menerbitkan KTP bagi karyawan PT SMB sebagai syarat pengurusan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah (SPHat) di atas lahan negara.

Salah satu saksi mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp480 juta secara langsung dari Kms Haji Abdul Halim. Uang tersebut, menurut pengakuan saksi, diberikan berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh PT SMB.

Saksi mengaku mulai merasa bersalah sejak perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Uang Rp270 Juta Dikembalikan ke Majelis Hakim

Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan itikad baiknya dengan mengembalikan sebagian uang yang pernah diterima. Ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp270 juta langsung di ruang sidang.

Saksi menjelaskan bahwa awalnya dirinya dipanggil ke kantor PT SMB dan diberi penjelasan bahwa lahan di areal 6 merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT SMB. Atas dasar itu, ia menerima uang jasa serta ganti rugi tanam tumbuh.

“Saya mengetahui kemudian bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan. Karena merasa bersalah, saya mengembalikan uang ini sebesar Rp270 juta dan akan berupaya mengembalikan sisanya,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Setelah uang diterima, majelis hakim meminta JPU untuk menghitung jumlahnya serta membuatkan berita acara penitipan ke rekening negara.

“Izin Yang Mulia, uang tersebut akan kami buatkan berita acara untuk dititipkan terlebih dahulu ke rekening penitipan negara,” kata JPU.

BPN Tegaskan Luasan HGU PT SMB dan Akui Kelalaian

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain, termasuk saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). JPU menanyakan terkait luasan HGU PT SMB.

Pihak BPN menegaskan bahwa berdasarkan HGU Nomor 03 Tahun 1997, luasan lahan PT SMB adalah 12.610 hektare, kemudian direvisi pada tahun 2003 menjadi 12.485 hektare. Penetapan tersebut didasarkan pada Peta GS Tahun 1994 dan Risalah Panitia B yang telah melalui proses digitalisasi sesuai titik koordinat resmi.

Namun dalam persidangan, JPU juga memperlihatkan alat bukti berupa Surat Keputusan Prona yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah negara yang dikuasai secara terus-menerus oleh pemohon. Fakta ini diperkuat dengan keterangan bahwa saksi-saksi pemilik tanah dalam SK tersebut tidak pernah memiliki lahan maupun mengusulkan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui Prona.

Saksi dari BPN turut mengakui adanya kelalaian Panitia A yang tidak melakukan penelitian dan kajian administrasi, teknis, serta yuridis secara menyeluruh.

“Hanya berdasarkan saling percaya kepada Terdakwa Amin Mansur melalui Ahmad (almarhum) yang menyatakan dokumen sudah lengkap dan aman, sehingga permohonan dinyatakan memenuhi syarat tanpa verifikasi ulang,” jelas saksi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada jadwal berikutnya. (yns)