Example 300x600
Berita Utama

Bacakan Nota Keberatan, Jaksa Kejari Muba Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Haji Halim

×

Bacakan Nota Keberatan, Jaksa Kejari Muba Minta Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Haji Halim

Sebarkan artikel ini
Tim JPU Kejari Muba tanggapi nota keberatan atau eksepsi Penasehat Hukum terdakwa Kms Haji Abdul Halim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/01/2026). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa Kms Haji Abdul Halim Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Selasa (13/01/2026).

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga dinilai tidak tepat diajukan pada tahap keberatan.

Jaksa Nilai Eksepsi Sudah Masuk Pokok Perkara

Dalam pembacaan tanggapan, Tim JPU Kejari Muba menyatakan bahwa keberatan yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa seharusnya dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan dijadikan dasar untuk membatalkan surat dakwaan.

Jaksa menilai surat dakwaan terhadap terdakwa Kms H. Abdul Halim Ali yang telah dibacakan pada sidang Kamis, 4 Desember 2025, telah disusun secara sistematis, jelas, dan mudah dipahami.

“Surat dakwaan telah diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, sehingga tidak terdapat cacat formil sebagaimana yang didalilkan oleh Penasehat Hukum terdakwa,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalil Cacat Hukum dan Daluwarsa Dibantah Jaksa

Menanggapi eksepsi yang menyebut dakwaan cacat hukum karena tidak didahului pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, serta pemeriksaan tersangka, JPU menegaskan bahwa dalil tersebut tidak beralasan hukum.

Jaksa menyebutkan, ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP telah mengatur secara jelas ruang lingkup pengajuan keberatan.

Selain itu, persoalan penetapan tersangka dinilai sebagai materi praperadilan yang sudah tidak relevan lagi untuk diperdebatkan dalam tahap persidangan perkara pokok.

Terkait dalil daluwarsa, JPU menegaskan bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sehingga tidak dapat dinyatakan daluwarsa sebagaimana yang disampaikan pihak terdakwa.

Jaksa Minta Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Berdasarkan seluruh tanggapan tersebut, Tim JPU Kejari Muba menyimpulkan bahwa nota keberatan terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan patut untuk ditolak seluruhnya.

Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum serta melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Kms H. Abdul Halim Ali.

“Kami meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya, menyatakan surat dakwaan sah, serta melanjutkan proses persidangan,” tutup Jaksa Penuntut Umum. (yns)