Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga Pupuk Subsidi

×

Pemkab OKU Selatan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Harga Pupuk Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pupuk Urea Subsidi. Foto: Ist.

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan bahwa harga pupuk bersubsidi di wilayahnya tetap stabil dan tidak mengalami kenaikan.

Kepastian ini disampaikan Dinas Pertanian setempat setelah melakukan pengecekan langsung ke seluruh kios resmi penyalur pupuk.

Saat ini terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang stoknya dinyatakan aman, yakni Urea, NPK, NPK Pemula Khusus, ZA, dan Organik.

Harga Tetap Sesuai HET dan Berlaku di Semua Kios Resmi

Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Syahtomi, SP., MM., menjelaskan bahwa harga seluruh pupuk subsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Harga tersebut wajib diterapkan seragam di setiap kios resmi di seluruh kecamatan.

Berdasarkan surat edaran bernomor S.500.6/864/Bid Sarpras/Dispertan/OKUS/X/2025, berikut daftar harga pupuk bersubsidi:

Urea: Rp 1.800/kg

NPK: Rp 1.840/kg

NPK Pemula Khusus: Rp 2.640/kg

ZA: Rp 1.300/kg

Organik: Rp 640/kg

“Seluruh kios wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi. Jadi petani tidak akan membayar lebih dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Syahtomi, Selasa (11/11/2025).

Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyelewengan Harga

Untuk memastikan tidak ada penyimpangan harga atau penimbunan, Dinas Pertanian melakukan monitoring rutin kepada seluruh kios tergabung dalam jaringan resmi.

Setiap Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) juga aktif memberikan pembinaan dan menerima laporan dari petani.

“Jika ada keluhan terkait harga atau ketersediaan pupuk, PPL langsung menindaklanjuti. Kami ingin memastikan petani mendapat pelayanan yang adil,” jelasnya.

Syahtomi menambahkan bahwa jika ditemukan adanya harga yang tidak sesuai HET, pihaknya akan mengoordinasikan tindak lanjut bersama PT Pupuk Indonesia dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Transparansi Harga untuk Lindungi Petani

Sebagai upaya keterbukaan informasi, seluruh kios resmi diwajibkan menempelkan daftar harga pupuk bersubsidi pada tempat yang mudah terlihat oleh petani.

Dengan demikian, petani dapat langsung mengetahui harga resmi sebelum membeli.

“Kami ingin memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan benar-benar membantu meningkatkan produktivitas pertanian di OKU Selatan,” tambahnya.

Dengan stok aman, harga stabil, dan pengawasan ketat, Pemkab OKU Selatan berharap petani dapat menjalankan kegiatan produksi dengan lebih tenang dan optimal. (res)