Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan Desak PT MAL dan PT SAP Tuntaskan Sengketa dengan Petani Plasma

×

Pemkab OKU Selatan Desak PT MAL dan PT SAP Tuntaskan Sengketa dengan Petani Plasma

Sebarkan artikel ini
Rapat bersama para pihak PT yang berlangsung di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Rabu (12/11/2025). Foto: Ist.

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum sekaligus pengembalian hak-hak petani anggota plasma yang bermitra dengan PT Mitratama Agro Lestari (PT MAL) dan PT Surya Alam Permai (PT SAP).

Rapat koordinasi guna membahas persoalan tersebut dipimpin Asisten I Setda OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si, bersama jajaran terkait serta perwakilan perusahaan, di Ruang Abdi Praja, Rabu (12/11/2025).

Pemkab Pastikan Perlindungan Hak Petani Plasma

Dalam rapat tersebut, Joni Rafles menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan hak Masyarakat khususnya petani plasma tetap terjamin.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus dilakukan secara adil dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

“Pemerintah daerah wajib memberi kepastian perlindungan kepada masyarakat, terutama petani plasma. Namun, kita juga perlu mendengar klarifikasi dari pihak perusahaan agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyeluruh dan berkeadilan,” ujarnya.

Upaya Menjaga Kondusivitas antara Petani dan Perusahaan

Joni Rafles mengimbau agar seluruh pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung.

Ia berharap, proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga hak-hak petani dapat dipulihkan sesuai ketentuan.

Menurutnya, hubungan kemitraan yang sehat akan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

“Masalah ini harus segera dituntaskan agar tidak memicu konflik berkepanjangan antara pihak perusahaan dan masyarakat terdampak,” tegasnya.

Pemerintah Dorong Penyelesaian Cepat dan Tepat

Pemkab OKU Selatan menilai bahwa penyelesaian sengketa ini penting untuk menjaga stabilitas sosial di lingkungan perusahaan dan desa-desa sekitar. Dengan adanya kesepakatan yang adil, diharapkan hubungan kemitraan antara petani plasma dan perusahaan kembali berjalan normal.

“Langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan ini sangat diperlukan untuk menjaga keharmonisan dan mencegah gesekan di lapangan,” tambah Joni Rafles. (res)