Example 300x600
Daerah

Kades Sukarami Penuhi Panggilan Kejari OKU Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

×

Kades Sukarami Penuhi Panggilan Kejari OKU Selatan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sukarami Cik Ani (CA) terpantau mendatangi kantor kejaksaan negeri OKU Selatan. Foto: Deni Kemala/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Deni Kemala.

OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan terus mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik memanggil Kepala Desa Sukarami, Cik Ani (CA), untuk memberikan keterangan pada Selasa (14/10/2025).

Pemanggilan Kades Sukarami oleh Penyidik Kejari

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan, Kepala Desa Sukarami, Cik Ani, tiba di Kantor Kejari OKU Selatan sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang sendirian menggunakan mobil pribadi berwarna putih, mengenakan kemeja biru lengan panjang dan celana jeans.

Proses pemeriksaan berlangsung cukup lama. Setelah sempat keluar ruangan siang hari untuk istirahat, salat, dan makan (Isoma), Cik Ani kembali ke ruang penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan.

Hingga pukul 17.00 WIB, yang bersangkutan masih berada di dalam kantor kejaksaan dan belum meninggalkan lokasi.

Kejari Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme Hukum

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Desa Sukarami guna dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana desa.

“Benar, pada hari Selasa kami telah menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan, yaitu Kades Sukarami, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Beni Putra kepada awak media.

Ia menegaskan, sebelum pemanggilan terhadap kepala desa, pihak kejaksaan telah lebih dulu memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan laporan masyarakat tersebut.

“Sebelumnya kami juga sudah meminta keterangan dari beberapa pihak yang relevan dengan laporan dugaan korupsi dana desa tersebut,” tambahnya.

Kejari Komitmen Lakukan Penyelidikan Secara Profesional

Kajari menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan bekerja profesional dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Setiap langkah akan dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas Beni Putra.

Pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan juga memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, agar program pembangunan di tingkat desa benar-benar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyimpangan.