Laporan: Deni Kemala.
MUARADUA, XMEDIA.NEWS – Puluhan warga Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Rabu (13/10/2025).
Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar pihak kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sukarami yang diduga melibatkan Kepala Desa Sukarami berinisial CA.
Desak Kades Sukarami Ditetapkan Tersangka
Koordinator aksi, Fauzi Rahman, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat menuntut transparansi dan keadilan atas penggunaan Dana Desa Sukarami. Ia mendesak pihak Kejari OKU Selatan agar segera menetapkan Kepala Desa CA sebagai tersangka bila terbukti melakukan penyimpangan.
“Kami mendesak agar Dana Desa Sukarami segera diusut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka kami minta Kejari segera menetapkan Kades sebagai tersangka dan menyita seluruh asetnya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi,” tegas Fauzi.
Ia juga memperingatkan bahwa masyarakat akan menggelar aksi lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).
Kejari Pastikan Laporan Sudah Diproses
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, turun langsung menemui massa dan menjelaskan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukarami sudah dalam tahap proses penyelidikan.
“Perintah penyelidikan telah kami keluarkan. Beberapa pihak juga telah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Beni di hadapan peserta aksi.
Ia menambahkan, sesuai jadwal, Kepala Desa Sukarami CA akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa mendatang. Setelah proses pemeriksaan, minggu depan akan dilakukan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk menentukan apakah kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Bukti Kuat
Kajari Beni Putra menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak tergesa-gesa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Untuk menetapkan seorang tersangka, kami tidak bisa serta-merta. Semua harus berdasarkan bukti yang kuat dan cukup,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, serta berkomitmen bahwa Kejaksaan akan menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (DK)













