Example 300x600
Berita Utama

Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Perkimtan Palembang, Kabid Waskim Diperiksa Kejari

×

Dugaan Korupsi Rp2,5 Miliar di Dinas Perkimtan Palembang, Kabid Waskim Diperiksa Kejari

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Pidsus terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 pada Dinas Perkimtan Kota Palembang. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: YogaNasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.

Kasus dengan nilai proyek lebih dari Rp2,5 miliar ini kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Dua Saksi Diperiksa, Termasuk Kabid Waskim dan Ketua RT

Kasi Pidsus Kejari Palembang A. Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, menjelaskan bahwa pihaknya pada Senin (6/10/2025) telah memeriksa dua orang saksi yang diduga mengetahui secara langsung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kedua saksi yang dimintai keterangan yaitu D, selaku Kepala Bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang, dan AM, seorang Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu.

“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perkimtan Palembang. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB,” ujar Fachri.

Menurutnya, kedua saksi kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Mereka diberikan sekitar 20 hingga 25 pertanyaan seputar teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana dalam proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2024 tersebut.

Fokus Pemeriksaan: Kumpulkan Bukti dan Telusuri Pihak yang Terlibat

Fachri menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan serta memperjelas indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola.

“Langkah ini dilakukan untuk mencari dan menemukan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, tim penyidik akan terus memanggil saksi-saksi lain guna memperkuat konstruksi hukum kasus ini sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Proses ini masih berjalan. Kami berupaya agar setiap temuan bisa dikonfirmasi dan didukung bukti kuat,” sambung Fachri.

Indikasi Kegiatan Fiktif dan Kekurangan Volume Pekerjaan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, proyek yang disorot memiliki nilai Rp2.556.322.000 dan digunakan untuk 131 kegiatan swakelola di berbagai wilayah Kota Palembang.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya dugaan kegiatan fiktif serta pekerjaan dengan volume tidak sesuai yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan sebagian pekerjaan volumenya tidak sesuai dengan laporan. Hal ini mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum,” tegas Fachri.

Untuk memastikan besaran kerugian negara dan keterlibatan pihak lain, tim Kejari Palembang saat ini masih melakukan analisis dokumen, pemeriksaan tambahan, serta audit keuangan internal.

Kasus ini akan terus dikembangkan hingga diperoleh kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut.