Example 300x600
Berita Utama

Kasus Korupsi Dinas Perkimtan, Pengguna Anggaran Diperiksa sebagai Saksi

×

Kasus Korupsi Dinas Perkimtan, Pengguna Anggaran Diperiksa sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Proyek Dinas Perkimtan, Giliran Pengguna Anggaran Dinas Perkimtan Kota Palembang Diperiksa Penyidik sebagai Saksi. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus berlanjut.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim tahun anggaran 2024.

Pemeriksaan Berfokus pada Tiga Saksi

Pada Senin (29/9/2025), tiga orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah HK dan MF, pejabat dari Dinas Perkimtan Kota Palembang, serta MA yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tahun 2024.

Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus A. Arjansyah Akbar, mengungkapkan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB.

“Setiap saksi dimintai 20 hingga 25 pertanyaan oleh penyidik untuk memperdalam penyidikan,” jelas Fachri.

Upaya Mengungkap Alur Dugaan Korupsi

Fachri menegaskan, pemanggilan saksi bertujuan mengumpulkan alat bukti tambahan. Hal ini diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara serta menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah penyidik dalam membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan,” tegasnya.

Komitmen Kejari Palembang Menuntaskan Kasus

Kejari Palembang memastikan proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hingga kini, pemeriksaan saksi masih terus berjalan guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.

“Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara transparan sesuai prosedur,” tutup Fachri. (yns)