Example 300x600
Berita Utama

Kasus Korupsi Proyek Perkimtan, Tiga ASN Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari

×

Kasus Korupsi Proyek Perkimtan, Tiga ASN Dinas Perkimtan Palembang Diperiksa Kejari

Sebarkan artikel ini
Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkimtan Kota Palembang turut diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (08/09/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyidikan dugaan korupsi pada proyek Pengadaan Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim tahun anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang kembali berlanjut.

Kali ini, giliran tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi tersebut yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin (8/9/2025).

ASN dan Ketua RT Jadi Saksi

Selain tiga ASN, penyidik juga memeriksa empat Ketua RT dari Kelurahan 15 Ulu. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya sejumlah lurah dan puluhan Ketua RT telah dimintai keterangan terkait perkara yang sama.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Mereka terdiri dari empat Ketua RT, yakni MF, P, Z, dan DK, serta tiga ASN berinisial D, SU, dan SA dari Dinas Perkimtan Kota Palembang,” jelas Fachri.

Jalannya Pemeriksaan

Menurut Fachri, pemeriksaan terhadap para Ketua RT berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara itu, tiga ASN dari Dinas Perkimtan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga selesai.

“Setiap saksi diberikan 10 hingga 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut seputar mekanisme pelaksanaan kegiatan hingga dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin tersebut,” ungkapnya.

Fokus Penyidikan

Fachri menegaskan, seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Langkah ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti, sehingga tindak pidana yang terjadi dapat terang benderang, sekaligus menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Dengan pemeriksaan ini, Kejari Palembang terus memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.