Example 300x600
Berita Utama

Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September

×

Berkas Korupsi KUR BRI Sekayu Dilimpahkan, Sidang Perdana 10 September

Sebarkan artikel ini
Kejari Muba melimpahkan berkas perkara atas dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu tahun 2022–2023 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Tersangka Mantan Pegawai BRI

Perkara ini menyeret Yuli Efrina (YE), mantan pegawai BRI yang menjabat sebagai mantri di Unit Sekayu. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, agenda sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.

Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris, membenarkan pelimpahan berkas tersebut.

“Berkas perkara atas nama tersangka YE sudah kami serahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang. Selanjutnya, tim JPU akan membacakan surat dakwaan sesuai jadwal sidang,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Modus Manipulasi Data Debitur

Kasus ini bermula dari pencairan dana KUR BRI pada 2022–2023. Dalam praktiknya, tersangka YE diduga melakukan manipulasi dokumen debitur.

Proses survei dan pendataan yang seharusnya dilakukan justru diabaikan, sehingga sejumlah pengajuan KUR diduga fiktif. Akibatnya, banyak kredit mengalami gagal bayar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp807,9 juta.

Tersangka YE sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Desember 2024 sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejati Sumsel dan Kejaksaan Agung.

Jerat Hukum yang Dikenakan

Atas perbuatannya, YE dijerat dengan beberapa pasal tindak pidana korupsi, antara lain:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

Atau Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pelimpahan ini, perkara akan segera diproses di pengadilan untuk menentukan nasib hukum tersangka. (yns)