Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima setoran uang pengganti kerugian negara dan denda dari dua terpidana kasus korupsi, yakni perkara pengelolaan kewajiban perpajakan tahun 2019–2021 dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Putusan MA Jadi Dasar Eksekusi
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah, menjelaskan bahwa penerimaan uang pengganti tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 8260 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Putusan itu menguatkan hasil sidang Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2024/PT PLG yang sebelumnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang.
“Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hutamrin.
Rincian Pembayaran Terpidana Rangga Fredy
Dalam perkara perpajakan, terpidana Rangga Fredy Ginanjar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp787,36 juta. Seluruh kewajiban tersebut telah disetorkan ke negara melalui Kejari Palembang.
Cicilan Uang Pengganti Terpidana Dwi Kridayani
Sementara itu, dalam kasus korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya, terpidana Ir. Dwi Kridayani divonis 10 tahun 6 bulan penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp2,5 miliar.
Hingga awal September 2025, Dwi telah membayar Rp2 miliar secara bertahap, yakni Rp1 miliar pada 14 Juli 2025 dan Rp1 miliar lagi pada 2 September 2025. Masih tersisa Rp500 juta yang wajib dilunasi.
Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan agar seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan. (yns)