Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024. Rabu (3/9/2025), tujuh Ketua Rukun Tetangga (RT) diperiksa sebagai saksi.
Saksi Ketua RT dari Seberang Ulu
Kasubsi A Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, mewakili Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada Ketua RT yang berada di kawasan Seberang Ulu.
“Tujuh orang Ketua RT dimintai keterangan terkait indikasi tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. Mereka berasal dari Kelurahan 13 Ulu, Sentosa, serta Tangga Takat,” ujarnya.
Fachri merinci, saksi yang diperiksa yaitu J, H, M.I, dan B dari Kelurahan 13 Ulu; N dari Kelurahan Sentosa; serta MAP dan RA dari Kelurahan Tangga Takat.
Diperiksa Selama Dua Jam
Proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masing-masing saksi mendapat 10–15 pertanyaan dari penyidik.
“Tujuan pemeriksaan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus memperjelas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini,” jelas Fachri.
Diduga Ada Kegiatan Fiktif
Kasus ini terkait anggaran sebesar Rp2.556.322.000 yang dialokasikan melalui 131 kegiatan swakelola. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan adanya kegiatan fiktif dan pekerjaan yang volumenya tidak sesuai kontrak.
“Indikasi ini memperkuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Fachri.
Saat ini, Kejari Palembang terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan siapa saja yang terlibat dan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (yns)