Example 300x600
Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Kejari Palembang Periksa 9 Saksi Lagi

×

Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkimtan, Kejari Palembang Periksa 9 Saksi Lagi

Sebarkan artikel ini
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyelidikan dugaan korupsi pada proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang tahun anggaran 2024 terus bergulir.

Setelah sebelumnya memeriksa lima Ketua Rukun Tetangga (RT) dari Kelurahan 15 Ulu, 25 Ulu, dan 9 Ulu, kini giliran sembilan Ketua RT lain yang dipanggil tim penyidik.

Pemeriksaan Sembilan Ketua RT

Sembilan Ketua RT yang diperiksa berasal dari wilayah Kelurahan 2 Ulu, 3 Ulu, dan 4 Ulu. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek yang tengah diselidiki.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi yang merupakan Ketua RT di kawasan Seberang Ulu. Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Kota Palembang,” kata Fachri, Rabu (27/8/2025).

Adapun sembilan Ketua RT yang dimaksud berinisial I, LR, Z, M, KA, IC, TH, dan S dari Kelurahan 3–4 Ulu, serta satu orang Ketua RT berinisial I dari Kelurahan 2 Ulu.

Diajukan 10–15 Pertanyaan

Fachri menjelaskan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB di Kantor Kejari Palembang. Setiap saksi mendapat sekitar 10 hingga 15 pertanyaan dari penyidik.

“Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan teknis pelaksanaan pengadaan bahan bangunan, termasuk prosedur distribusi dan pelaporan di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Temuan Awal Dugaan Korupsi

Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan berhasil mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, serta data lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, diduga terdapat praktik korupsi dalam pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim pada Dinas Perkimtan Palembang.

Kejari Palembang menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang diduga terlibat dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek tersebut menyangkut kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan. (yns)