Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang terus bergulir.
Setelah melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kini memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Lima Ketua RT Diperiksa Penyidik
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Arjansyah Akbar, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari wilayah Seberang Ulu.
Kelima saksi tersebut yakni Y (Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu), RMM dan S (Ketua RT Kelurahan Tuan Kentang), MH (Ketua RT Kelurahan 15 Ulu), serta RS (Ketua RT Kelurahan 9 Ulu).
“Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Masing-masing saksi diberikan 10 sampai 15 pertanyaan oleh penyidik,” jelas Fachri, Selasa (26/08/2025).
Dokumen dan Barang Bukti Diamankan
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perkimtan dan Dinas Sosial Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, serta bukti lain yang berkaitan dengan proyek tersebut berhasil diamankan.
Dugaan sementara, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp2,55 miliar pada Tahun Anggaran 2024 tersebut bermasalah. Indikasinya terdapat pekerjaan fiktif dan volume kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi.
Upaya Menemukan Pihak yang Bertanggung Jawab
Fachri menegaskan, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum.
“Dari hasil penyelidikan awal ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar perkara dapat terang benderang dan siapa saja yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya. (yns)