Example 300x600
Pemkab OKU Selatan

RTKD 2025–2029, Upaya OKU Selatan Tingkatkan Mutu Tenaga Kerja

×

RTKD 2025–2029, Upaya OKU Selatan Tingkatkan Mutu Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Persiapan Penyusunan Dokumen Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) Tahun 2025–2029. Foto: Ist.

MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar kegiatan awal penyusunan Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025) ini turut menghadirkan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI sebagai mitra pendamping.

Dokumen Arah Kebijakan Tenaga Kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan OKUS, Darmawan, SE., M.Si., menjelaskan bahwa RTKD merupakan dokumen penting yang memuat strategi, kebijakan, dan program pengembangan ketenagakerjaan daerah dalam kurun lima tahun ke depan.

Ia menegaskan, penyusunan RTKD diselaraskan dengan RPJMD OKU Selatan serta kebijakan nasional di bidang ketenagakerjaan agar arah pembangunan daerah tetap sinkron dengan kebutuhan pasar kerja.

“Tujuan dari RTKD ini adalah memastikan ketersediaan tenaga kerja yang berkualitas, berdaya saing, serta mampu beradaptasi dengan dinamika dunia kerja,” ungkap Darmawan.

Menyesuaikan Potensi Lokal dan Kebutuhan Pasar

Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa RTKD 2025–2029 disusun dengan mempertimbangkan potensi unggulan daerah sekaligus kebutuhan nyata tenaga kerja di OKU Selatan.

Menurutnya, dokumen ini nantinya menjadi panduan utama bagi pemerintah, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan dan pelatihan dalam mencetak SDM yang kompeten.

“Dengan adanya RTKD, kita ingin pembangunan ketenagakerjaan bisa lebih terarah sehingga berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Proses Penyusunan dan Pentingnya Kolaborasi

Tahapan penyusunan RTKD mencakup pengumpulan data ketenagakerjaan, analisis pasar kerja, penetapan prioritas program, serta penyusunan indikator capaian.

Darmawan juga menekankan bahwa keberhasilan dokumen ini tidak bisa dicapai tanpa kolaborasi lintas sektor, baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berharap RTKD ini menjadi fondasi pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan di OKU Selatan,” tegasnya. (rel)