Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi, Yudi Herzandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (14/8/2025).
Dalam pledoinya, Yudi menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa telah dikriminalisasi.
Bantah Tuduhan Pemufakatan Jahat
Yudi Herzandi bersama terdakwa lainnya, Amin Mansur, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Banyuasin dengan pidana penjara selama dua tahun.
Keduanya didakwa memalsukan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah tol pada tahun 2024.
Dalam pledoi pribadi, Yudi menolak tuduhan telah melakukan pemufakatan jahat.
“Saya sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti yang dituduhkan. Ini murni kriminalisasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH.
Keberatan atas Penerapan Pasal 9 UU Tipikor
Kuasa hukum Yudi, Nurmala bersama Fitrisia Madinah dan tim, menilai penerapan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak tepat.
Menurutnya, bukti-bukti yang dihadirkan menunjukkan bahwa PT SMB tidak pernah menguasai kawasan hutan sebagaimana dituduhkan.
Nurmala mengungkapkan adanya sejumlah keputusan Kementerian Kehutanan pada tahun 1993, 1996, hingga yang terbaru tahun 2025, yang tidak mencantumkan PT SMB dalam daftar penguasaan kawasan hutan.
“Di Sumsel ada delapan perusahaan yang terdaftar menguasai kawasan hutan, namun PT SMB tidak termasuk,” jelasnya.
Harapan untuk Putusan Bebas
Kuasa hukum Yudi menyerahkan bukti T-39 hingga T-45 yang memperkuat klaim bahwa lahan yang dipersoalkan bukan kawasan hutan dan tidak terkait PT SMB.
“Jika dasar dakwaan adalah surat pernyataan bahwa itu kawasan hutan, maka jelas hal itu tidak benar,” tambah Nurmala.
Pihaknya berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaan tersebut dan memutuskan agar Yudi Herzandi dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memberikan tanggapan dalam bentuk replik pada sidang berikutnya. (yns)