Example 300x600
Berita Utama

11 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana DPO Kasus Penggelapan

×

11 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Terpidana DPO Kasus Penggelapan

Sebarkan artikel ini
Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap Heriyanto, terpidana kasus penggelapan BPKB Toyota Alphard yang buron selama 11 tahun, di Alfamart Jalan Bambang Utoyo Palembang.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Rabu malam (13/08/2025) kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana Heriyanto yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sejak 11 tahun silam.

Penangkapan di Alfamart Jalan Bambang Utoyo

Tim TABUR Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO tersebut di Alfamart Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang pada pukul 21.35 WIB.

Asintel Kejati Sumsel, Totok Bambang Sapto didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa terpidana Heriyanto dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang Kejari Palembang dari tahun 2014.

Kasus Penggelapan BPKB Toyota Alphard Tahun 2011

“DPO Heriyanto merupakan Terpidana Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada tahun 2011 lalu bertempat di Jl K.H Azhari, Lr Langgar Kecamatan Seberang Ulu II yang dilakukannya bersama dengan Terpidana Emil Zafata, yang mana dengan sengaja tanpa hak melakukan penggelapan 1 buah buku BPKB merk Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006 atas nama Dra. Etty Supriati,” ujar Vanny.

Vanny menjelaskan, bahwa perkara terpidana Heriyanto telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Mahkamah Agung dengan amar putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

“Kronologi pengamanan DPO tersebut, pada tanggal 12 Agustus 2025 Tim TABUR Kejati Sumsel telah melakukan pemantauan terhadap keberadaan Heriyanto yang terindikasi keberadaannya berada di rumah kontrakan anak DPO diseputaran Bukit Kecil. Setelah memastikan keberadaan DPO Heriyanto, Tim melakukan pengejaran dan langsung mendapatkan Terpidana dimaksud di dalam mobil yang sedang terparkir di Alfamart tersebut,” jelas Vanny.

Kejati Sumsel Imbau DPO Segera Menyerahkan Diri

Selanjutnya kata Vanny, setelah diamankan DPO Terpidana Heriyanto langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk dilakukan proses hukum.

“Ini adalah DPO ke Delapan yang berhasil diamankan sampai dengan bulan Agustus 2025, kami mengimbau kepada para DPO yang lain, agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel, karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegasnya. (yns)