Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penyitaan uang senilai Rp506 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, Kamis (7/8/2025).
Penyitaan tersebut menjadi salah satu bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam penanganan kasus mega korupsi sektor perbankan.
Uang Rp506 Miliar Diamankan sebagai Barang Bukti
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adriansyah, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka, menyampaikan bahwa uang yang disita merupakan pecahan Rp100.000 dan telah masuk dalam daftar barang bukti resmi. Total penyitaan mencapai Rp506.150.000.000.
“Ini merupakan langkah awal dalam memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan fasilitas kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL,” ungkap Adriansyah dalam konferensi pers.
Masih Ada Potensi Aset Lain Senilai Rp400 Miliar
Tak hanya itu, menurut Adriansyah, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran sejumlah aset, yang diperkirakan bernilai hingga Rp400 miliar. Aset-aset ini nantinya akan dilelang untuk menambah jumlah penyelamatan keuangan negara.
“Jika pelelangan berjalan lancar, potensi penyelamatan dana negara bisa mendekati Rp1 triliun,” ujarnya. Ia juga mengungkap bahwa total estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun.
Penetapan Tersangka Masih Didalami
Mengenai penetapan tersangka, Aspidsus memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Saat ini, tim masih mengkaji dan mendalami alat bukti guna memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Langkah-langkah hukum lanjutan akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tutup Adriansyah. (yns)