Example 300x600
Berita Utama

Sidang Korupsi Jalan Tol Tempino–Jambi: Dua Terdakwa Saling Bersaksi di Depan Hakim

×

Sidang Korupsi Jalan Tol Tempino–Jambi: Dua Terdakwa Saling Bersaksi di Depan Hakim

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024. Foto: Yoga Nasuhi.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (5/8/2025).

Kedua terdakwa tersebut yaitu Yudi Herzandi selaku mantan Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Amin Mansur selaku mantan pegawai BPN.

Kasus tersebut turut menjerat H Halim selaku Direktur PT SMB yang dilakukan penuntutan secara terpisah.

Yudi Herzandi: “Saya Tidak Tahu Itu Tanah Negara”

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, S.H., M.H., terdakwa Yudi Herzandi mengaku tidak mengetahui bahwa tanah yang hendak ditandatangani dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) merupakan tanah negara.

“Tidak diberitahu bahwa tanah di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal termasuk kawasan hutan dan tanah negara,” katanya.

Yudi mengaku hanya mengedukasi kepala desa setempat agar proses pembebasan lahan pembangunan tol bisa dipercepat. Ia menyebut SPPF sebagai salah satu syarat pelengkap untuk mendapat ganti rugi atas pembebasan lahan tol.

“Mulanya kepala desa di sana tidak mau tanda tangan karena tahu itu tanah negara. Saya hanya mengedukasi kalau SPPF ditandatangani, proses pembangunan tol bisa dipercepat,” ujarnya.

Hakim Singgung Hubungan Yudi dengan H Halim

Majelis hakim juga mempertanyakan mengapa H Halim marah terhadap Yudi terkait urusan penandatanganan SPPF.

“Kenapa H Halim marah dengan saudara? Ada perintah apa isinya?” tanya hakim ketua.

Awalnya Yudi berdalih bahwa dirinya dekat secara sosial dan menganggap H Halim sebagai tokoh masyarakat. Namun, setelah ditegaskan oleh hakim, ia mengakui ada perintah dari Halim.

“Iya ada dimarahi, yang mulia. Tapi pada waktu itu saya bersama karyawan PT SMB. Disuruh mengurus tanah itu. Kurang lebih kata-katanya kepada saya, ‘tidak becus kerja’,” kata Yudi.

Amin Mansur Akui Pernah Disodori Data Nominatif oleh Cek Adi

Sementara itu, terdakwa Amin Mansur mengatakan bahwa dirinya pernah dihubungi oleh seseorang bernama Cek Adi untuk datang ke kantor PT SMB dan disodori data nominatif terkait pelaksanaan pengadaan tol di lahan Desa Peninggalan.

“Saya sampaikan kalau mau menerbitkan SPPF, harus ada dulu dokumen kepemilikan atas nama Haji Halim, baru saya bisa menjelaskan prosedurnya,” ungkap Amin.

Dalam dakwaan, Yudi Herzandi disebut sebagai pihak yang mengintervensi kepala desa untuk menandatangani SPPF, padahal kades enggan karena lahan tersebut adalah tanah negara.

Sedangkan Amin Mansur, mantan pegawai BPN Musi Banyuasin, diduga menjadi pihak yang diberi kuasa oleh H Halim untuk merancang dokumen SPPF agar bisa diajukan sebagai dasar administrasi ganti rugi. (yns)