Example 300x600
Berita Utama

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Segera Disidang

×

Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (05/08/2025). Foto: Yoga Nasuhi.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melaksanakan Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.

Dua orang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 5 Agustus 2025, adalah mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto.

Dugaan Korupsi Biaya Pengganti Darah PMI

Kasus yang menjerat Fitrianti dan Dedi berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.

Fitrianti diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk masa bakti 2019–2024, sementara Dedi bertugas sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum UTD PMI Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang setelah penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fachri Aditya, membenarkan bahwa proses Tahap II telah dilaksanakan terhadap kedua tersangka.

Pelimpahan untuk Fitrianti dilakukan di Lapas Perempuan Merdeka, sedangkan Dedi diserahkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

“Proses ini merupakan bagian dari pelimpahan wewenang penyidikan ke penuntutan. Barang bukti juga telah kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Fachri.

Jaksa Siapkan Dakwaan untuk Disidangkan

Setelah proses pelimpahan ini, Tim Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebagai persiapan untuk proses persidangan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur publik aktif yang pernah menjabat di pemerintahan daerah dan legislatif Kota Palembang. (yns)