Laporan:Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan di Showroom Auto 2000 Cabang Tanjung Api-api, yakni Eko Suryono dan Victor Buana Citra, masing-masing dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Keduanya dinilai telah menyebabkan kerugian pada PT Astra International Tbk hingga lebih dari Rp15 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Ursula Dewi, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/07/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Agus Rahardjo.
JPU menyatakan dalam tuntutannya bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Eko Suryono, Riza Faisal Ismed, mengaku sangat kecewa. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang diabaikan oleh jaksa.
“Kami menilai tuntutan ini tidak berdasar dan mendekati maksimal, sementara banyak bukti dan keterangan saksi yang seharusnya jadi pertimbangan hukum secara materil. Bahkan, jumlah kerugian sebesar Rp15 miliar pun masih belum sepenuhnya jelas karena dasar audit yang digunakan belum transparan,” ungkap Riza.
Ia menambahkan bahwa dari 180 Bukti Pelunasan Hutang (BPH) yang diragukan, sekitar 100 dokumen lebih menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, hanya 54 tanda tangan yang diakui sebagai milik terdakwa, sisanya tidak diakui.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa bahwa sejak 25 Januari 2023 hingga 22 Juli 2024, kedua terdakwa menyusun dokumen palsu untuk mencairkan dana kegiatan pameran yang tidak pernah berlangsung.
Terdakwa Victor diduga membuat Bukti Pengeluaran Uang Muka (BPUM) fiktif menggunakan proposal kegiatan lama, kemudian dibawa ke Eko untuk ditandatangani. Setelahnya, dana dicairkan oleh kasir PT Astra International dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Audit internal Astra menemukan adanya 434 dari 515 BPH yang tidak didukung dokumen valid, seperti lampiran duplikat, dokumen bukan dari vendor resmi, dan dokumen tanpa bukti transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa:
Eko Suryono menerima dana hingga Rp4,75 miliar
Victor Buana menerima Rp3,8 miliar
Dana lainnya didistribusikan, antara lain:
Kepala Cabang: Rp415 juta (Rp25 juta/bulan selama 19 bulan)
Renovasi gudang dan fasilitas kantor: sekitar Rp210 juta
Biaya mudik dan kegiatan internal karyawan: Rp150 juta
Pembayaran utang ke PT Karya Cemerlang: Rp2,3 miliar
Perbaikan mobil pribadi saksi: Rp40 juta
Total kerugian perusahaan akibat tindakan kedua terdakwa mencapai Rp15.220.522.181.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya. (yns)













