Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Mantan Kepala Desa Petanang, Samsirin, resmi dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 9 bulan atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2023 yang mencapai nilai Rp1,2 miliar.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Rasti Oktaviani, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Petanang, dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Samsirin dijatuhi hukuman denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.
Terkait vonis tersebut, Samsirin menyatakan menerima putusan, sedangkan pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Muara Enim masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap bahwa modus korupsi yang dilakukan antara lain melalui belanja fiktif, penggunaan dana tanpa bukti pertanggungjawaban, serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Rinciannya meliputi:
Penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban: Rp606 juta lebih,
Sisa APBDes yang tidak tercatat di kas desa: Rp538 juta lebih,
Belanja fiktif: Rp56,5 juta,
Pajak yang tidak disetor: Rp26 juta lebih,
Kekurangan volume pekerjaan fisik: Rp2,9 juta.
Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. (yns)













