Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Proses hukum atas kasus dugaan korupsi proyek Pokir DPRD OKU memasuki babak baru. Berkas perkara empat tersangka resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ke Pengadilan Negeri Palembang, Senin (28/7/2025). Salah satu tersangka, Umi Hartati, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).
Empat Tersangka dan Pemindahan Penahanan
Dalam pelimpahan berkas tersebut, empat nama tersangka disebutkan, yakni:
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah, anggota Komisi III DPRD OKU
- Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
Menurut kuasa hukum Umi Hartati, Jauhari, SH., MH, kliennya kini telah dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Perempuan usai pelimpahan berkas tersebut.
“Alhamdulillah, berkas perkara klien kami sudah resmi dilimpahkan. Status penahanan pun berpindah dari Rutan KPK ke Lapas Perempuan,” jelas Jauhari saat ditemui di PN Palembang.
Segera Ajukan Justice Collaborator (JC)
Jauhari menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan JC ke Majelis Hakim dalam persidangan nanti. Ia menyebut bahwa Umi Hartati kooperatif selama proses penyidikan dan akan terus bersikap terbuka di persidangan.
“Kami tidak berbelit-belit. Klien kami terbuka, kooperatif, dan akan menjelaskan semuanya secara jujur dalam persidangan. Kami harap pengajuan JC dapat meringankan hukuman,” ujar Jauhari.
Permohonan JC sebelumnya juga telah disampaikan ke penyidik KPK, meski keputusan akhir berada di tangan pimpinan KPK. Namun, pihaknya akan tetap mengajukan kembali JC tersebut ke majelis hakim di pengadilan.
Berkas Telah P21, Siap Disidangkan
Jauhari mengungkapkan bahwa berkas kliennya telah berstatus P21 sejak 11 Juli 2025, dan ia berharap proses persidangan dapat segera dimulai.
“Kami menunggu nomor perkara diterbitkan dalam waktu dekat. Semoga perkara ini segera disidangkan, terbuka, dan menjadi terang-benderang,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkara Tipikor memiliki batas waktu khusus berdasarkan Pasal 52 ayat (1) UU KPK, di mana JPU wajib melimpahkan perkara maksimal 14 hari kerja setelah menerima berkas dari penyidik.
Total Enam Tersangka, Dua Sudah Disidangkan
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.
Dua di antaranya, Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang dan kini menunggu tuntutan dari JPU KPK RI. (yns)













