Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar dari dua terpidana kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, yaitu Ir. Dwi Kridayani dan Ir. Yudi Arminto, pada Rabu (23 Juli 2025).
Keduanya masing-masing menyerahkan Rp1 miliar sebagai bagian dari total kewajiban yang harus dibayarkan sesuai putusan hukum tetap.
Rincian Pembayaran dan Putusan Hukum
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa:
- Dwi Kridayani masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp1,5 miliar dari total Rp2,5 miliar.
- Yudi Arminto masih harus membayar Rp1.544.258.386 dari total Rp2.544.258.386.
Keduanya telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan berdasarkan:
- Putusan Mahkamah Agung RI No. 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022
- Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No. 14/PID.TPK/2021/PT PLG tanggal 9 Februari 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Palembang No. 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PLG tanggal 19 November 2021
Ancaman Pidana Tambahan Jika Tidak Lunas
Hutamrin menegaskan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka:
- Harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang.
- Jika tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yang hingga kini masih mangkrak meskipun telah menghabiskan dana hibah miliaran rupiah. Kejaksaan berkomitmen menindaklanjuti seluruh proses hukum dan pemulihan keuangan negara dari proyek yang merugikan banyak pihak ini. (yns)













