Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Setelah beberapa waktu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Wilson, mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Palembang pada Kamis (17/07/2025).
Wilson merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel tahun anggaran 2021, dengan kerugian negara mencapai Rp871 juta.
Menyerahkan Diri Didampingi Kuasa Hukum
Wilson datang ke Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan intensif hingga pukul 17.30 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Kejari Palembang langsung melakukan penahanan terhadap Wilson untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Pernyataan Resmi Kejari Palembang
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, menjelaskan bahwa Wilson merupakan tersangka pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga orang lainnya.
“Dalam perkara ini, sebelumnya sudah ada tiga terpidana yang divonis bersalah, yakni Agus Sumantri, Joko Nuroni, dan Priyo Prasetyo, yang telah mendapatkan vonis tetap dari Pengadilan Negeri Palembang,” ungkap Hutamrin dalam konferensi pers.
Ia juga menambahkan bahwa Wilson telah dipanggil secara patut sebanyak empat kali, namun tak pernah hadir. Akhirnya, Kejaksaan menetapkannya sebagai DPO sejak 15 Mei 2025.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Wilson, untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Kami pastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan, dan berkas perkara segera kami siapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutup Hutamrin. (yns)













