Example 300x600
Berita Utama

DPO Kasus Korupsi Batik Belum Tertangkap, Kejari Curiga Ada Obstruction of Justice

×

DPO Kasus Korupsi Batik Belum Tertangkap, Kejari Curiga Ada Obstruction of Justice

Sebarkan artikel ini
Press Release hasil penangkapan DPO dalam perkara tindak pidana penipuan, Rabu (16/07/2025). Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANGXMEDIA.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus memburu Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumatera Selatan, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian batik perangkat desa tahun 2021.

Wilson ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp871 juta. Namun hingga kini, keberadaan Wilson belum berhasil dilacak oleh tim penyidik Kejari Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi mengenai lokasi persembunyian Wilson. Namun, ia juga mensinyalir adanya pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum.

“Kami sudah memperoleh data mengenai keberadaan tersangka. Tetapi ada indikasi upaya pihak lain yang mencoba menghalangi kami. Saat ini, kami sedang mengumpulkan alat bukti apakah tindakan mereka memenuhi unsur pidana obstruction of justice atau perintangan proses hukum,” tegas Hutamrin saat konferensi pers, Rabu (16/07/2025).

Hutamrin menegaskan bahwa Kejari Palembang akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba mengganggu jalannya penyidikan.

“Kami imbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan, tuntutan, maupun eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa intervensi. Kami berharap kerja sama semua pihak demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Kasus pengadaan batik tahun anggaran 2021 ini sebelumnya telah menyeret beberapa pihak ke meja hijau. Penetapan Wilson sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya Kejari Palembang untuk membongkar jaringan korupsi secara menyeluruh.

Kejaksaan pun meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Wilson untuk segera melapor kepada pihak berwenang agar proses hukum bisa berjalan sesuai ketentuan. (yns)