Example 300x600
Berita Utama

Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Tiga Terdakwa Divonis hingga 5 Tahun Penjara

×

Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel, Tiga Terdakwa Divonis hingga 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dengan agenda putusan, Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tiga terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja (cesie) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 resmi dijatuhi hukuman penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 2 Juli 2025.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar.

Daftar Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel

Majelis hakim yang dipimpin oleh Idi IL Amin, SH, MH, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa berikut:

Ersya Dwi Apriani – Analis Kredit Bank Sumsel Babel

Vonis: 5 tahun penjara

Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp15 juta

Firza Irawan – Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya

Vonis: 4 tahun penjara

Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp1.102.165.500

Kherdi Khan – Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri

Vonis: 4 tahun penjara

Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan

Uang Pengganti: Rp1.332.800.999

Hakim: Perbuatan Terdakwa Rugikan Negara Rp6,8 Miliar

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan berperan aktif dalam memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara mencairkan kredit fiktif pada tahun 2020 lalu.

Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, yakni sebesar Rp6.804.069.499.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Idi IL Amin saat membacakan putusan.

Rincian Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut dinikmati oleh:

Firza Irawan: Rp1.102.165.500

Azwar Agus (pihak lain): Rp4.369.103.000

Kherdi Khan: Rp1.332.800.999

Pemberian kredit oleh Bank Sumsel Babel ini diduga dilakukan tanpa verifikasi kelayakan usaha dan agunan yang memadai, sehingga menyalahi prosedur dan membuka celah penyalahgunaan dana.

Putusan Belum Inkrah, Para Terdakwa Masih Pikir-Pikir

Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang maupun penasihat hukum dari ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih memungkinkan diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding. (yns)