Laporan: Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Tiga terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja (cesie) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 resmi dijatuhi hukuman penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Rabu, 2 Juli 2025.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,8 miliar.
Daftar Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Sumsel Babel
Majelis hakim yang dipimpin oleh Idi IL Amin, SH, MH, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga terdakwa berikut:
Ersya Dwi Apriani – Analis Kredit Bank Sumsel Babel
Vonis: 5 tahun penjara
Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp15 juta
Firza Irawan – Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya
Vonis: 4 tahun penjara
Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp1.102.165.500
Kherdi Khan – Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri
Vonis: 4 tahun penjara
Denda: Rp300 juta atau 3 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp1.332.800.999
Hakim: Perbuatan Terdakwa Rugikan Negara Rp6,8 Miliar
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan berperan aktif dalam memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara mencairkan kredit fiktif pada tahun 2020 lalu.
Tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, sesuai hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, yakni sebesar Rp6.804.069.499.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar hakim Idi IL Amin saat membacakan putusan.
Rincian Kerugian dan Pihak yang Diuntungkan
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut dinikmati oleh:
Firza Irawan: Rp1.102.165.500
Azwar Agus (pihak lain): Rp4.369.103.000
Kherdi Khan: Rp1.332.800.999
Pemberian kredit oleh Bank Sumsel Babel ini diduga dilakukan tanpa verifikasi kelayakan usaha dan agunan yang memadai, sehingga menyalahi prosedur dan membuka celah penyalahgunaan dana.
Putusan Belum Inkrah, Para Terdakwa Masih Pikir-Pikir
Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang maupun penasihat hukum dari ketiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Dengan begitu, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih memungkinkan diajukan upaya hukum lanjutan seperti banding. (yns)