Example 300x600
Berita Utama

Skandal Miliaran Dana CSR BI, Ketum Gencar Charma Afrianto: “Bubarkan Saja KPK”

×

Skandal Miliaran Dana CSR BI, Ketum Gencar Charma Afrianto: “Bubarkan Saja KPK”

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto. Foto: Dok Gencar.

JAKARTA, XMEDIA.NEWS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) Indonesia, Charma Afrianto, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia.

Dalam pernyataan suaranya yang diterima pada Sabtu 13 Juni 2025, Charma menyatakan bahwa KPK seakan kehilangan fungsinya dan menyarankan agar lembaga antirasuah itu dibubarkan.

Menurutnya, kasus dana CSR BI sudah sangat jelas namun belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sikap saya hanya satu: bubarkan saja KPK. Sudah tidak ada gunanya lagi,” ucap Charma melalui pesan suara WhatsApp.

Charma juga mengungkapkan bahwa citra KPK di mata publik, terutama di hadapan para pelaku korupsi dari kalangan legislatif, telah merosot.

Ia menilai dua anggota DPR RI, yakni Fauzi Amro dari Fraksi NasDem dan Charles Meikyansah, seharusnya sudah bisa dijerat hukum terkait kasus ini yang ditaksir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“KPK sudah tidak punya wibawa lagi. Malah terlihat dikuasai oleh DPR RI,” ujar aktivis asal Palembang itu dengan nada geram.

Ia juga menuding keberadaan KPK kini hanya menjadi beban anggaran negara, karena dinilai tidak efektif dalam menindak para koruptor, terutama yang berasal dari kalangan elite.

Menurutnya, lembaga ini justru seolah melindungi oknum-oknum berpengaruh yang terlibat dalam praktik korupsi.

“Untuk apa negara terus menganggarkan dana bagi KPK, kalau mereka hanya menangani kasus-kasus kecil? Yang besar malah diabaikan,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai alternatif lembaga penegak hukum jika KPK dibubarkan, Charma menyebut Polri dan Kejaksaan Agung sebagai opsi yang bisa mengambil alih peran pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengalami hambatan dalam menelusuri kasus dugaan penyimpangan dana CSR BI. Termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

“Untuk memanggil Gubernur BI tidak ada kendala. Nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dan penilaian penyidik yang independen,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 13 Juni 2025. (dav)