Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Jumat 4 Juli 2025.
Agenda kali ini memasuki tahap pemeriksaan terdakwa dan saling bersaksi di antara para terdakwa.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa yakni mantan Sekda Kota Palembang Harobin Mustofa, mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN Yuherman dan Usman Goni selaku kuasa penjual yang juga diketahui menggunakan nama lain, Abdul Karim.
Aset yang dimaksud berupa tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, Palembang, yang diduga dijual secara tidak sah.
Keterangan Para Terdakwa Disorot Hakim
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi SH MH, para terdakwa dicecar berbagai pertanyaan soal keterlibatan dan tanggung jawab mereka.
Terdakwa Usman Goni mengakui telah menjual tanah tersebut kepada seorang saksi bernama Andre.
Sementara itu, Yuherman ditekan hakim terkait penandatanganan peta bidang tanah (PBT) meski telah ada surat sanggahan dari pihak Yayasan YBS.
“Kenapa saudara tandatangani berita acara tanpa turun langsung ke lapangan, padahal ada sanggahan dari yayasan?” tanya hakim dengan nada tegas.
“Karena sudah disiapkan panitia untuk ditandatangani, Yang Mulia,” jawab Yuherman.
Namun, jawaban tersebut tidak memuaskan hakim, yang kembali menegaskan bahwa tindakan Yuherman menandatangani tanpa membaca dokumen secara utuh dapat berimplikasi serius.
Hakim Minta Edison dan Saksi BPN Dihadirkan Ulang
Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel untuk menghadirkan kembali saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Palembang.
“Penuntut umum agar menghadirkan kembali saksi Edison dan pegawai BPN lainnya, termasuk Lurah dan mantan Lurah Duku, untuk dilakukan konfrontasi di sidang Kamis mendatang,” tegas hakim.
Langkah ini diambil setelah majelis menemukan adanya perbedaan keterangan antar saksi, yang dinilai penting untuk dikonfrontir demi mengungkap fakta persidangan secara menyeluruh. (yns)