Laporan : Yoga Nasuhi
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Suket K3, Kadisnakertrans yaitu Deliar Marzoeki dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa penuntut umum kejari palembang yaitu Syaran Jafizhan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Idi IL Amin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus, Senin (23/06/2025).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Deliar Marzoeki yang selaku Kadisnakertrans telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, “ujar JPU membacakan amar tuntutan.
Selain pidana dan denda JPU kejari palembang juga menuntut pidana denda terhadap terdakwa Deliar Marzoeki untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan, penuntut umum dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya. (yns)