Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Pemprov Kalrim Berlanjut, KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

×

Kasus Dugaan Korupsi Perizinan Usaha Pertambangan di Pemprov Kalrim Berlanjut, KPK Periksa 6 Saksi dan Cekal 3 Orang ke Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan timur. Foto: Ist.
Example 468x60

JAKARTA, XMEDIA.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses perizinan usaha pertambangan di Kalimantan Timur dengan memeriksa enam saksi.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin, 30 September 2024, di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Example 300x600

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan korupsi dalam perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pemprov Kalimantan Timur.

“Penyidik KPK sedang menyelidiki proses perizinan IUP di Pemprov Kaltim serta peran saksi-saksi terkait perizinan tersebut,” ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Enam saksi yang diperiksa meliputi Muhammad Reza, Kepala Saksi Pertambangan dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014; Mustaqim, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur; serta Norhayati Usman, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

Selain itu, juga diperiksa Nursigit, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur (2018); Riza Indra Riadi, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (2011-2018); serta Sandy Ardian, Konsultan Pertambangan PT Dinar Energi Utama.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang tiga warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC, untuk bepergian ke luar negeri. Namun, Tessa belum mengungkapkan secara rinci nama dan jabatan ketiga individu tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan menyita sejumlah dokumen terkait izin pertambangan di wilayah tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan saat Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim dari 2008 hingga 2018.

“Barang bukti yang kami peroleh terkait dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 26 September 2024.

Penyelidikan ini terus berlanjut dengan fokus pada potensi pelanggaran yang terjadi selama proses perizinan di sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Example 300250
Example 120x600