Laporan: Yoga Nasuhi.
PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Seorang pria berinisial BA (49) asal Lampung ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) setelah berpura-pura menjadi jaksa berpangkat melati dua dan mengaku bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pria yang diketahui bernama Bobby Asia itu kini telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Senin (6/10/2025).
Datang dengan Seragam Jaksa dan Dikawal TNI
Bobby tiba di Kantor Kejari OKI dengan penampilan meyakinkan—mengenakan seragam lengkap kejaksaan dengan dua tanda pangkat melati di pundak. Ia bahkan dikawal oleh dua anggota TNI dari Kodim 0402/OKI, membuat sejumlah pegawai Kejari sempat percaya bahwa pria tersebut benar merupakan pejabat dari Kejagung.
Namun, kecurigaan muncul saat petugas memeriksa identitasnya. Nama Bobby tidak ditemukan dalam daftar pegawai resmi Kejaksaan RI.
Mengetahui kejanggalan itu, pihak Kejari OKI segera mengamankan BA untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Asisten Intelijen Kejati Sumsel Totok Bambang Sapto Dwidjo, didampingi Kajari OKI Sumantri dan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
Modus Berpura-pura Ingin Temui Pejabat dan Bupati
Totok menjelaskan, sebelum tiba di OKI, BA sempat mendatangi Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB bersama dua rekannya.
Ia mencari pejabat di Bidang Pidana Khusus (Pidsus), namun karena orang yang dicari tidak ada, mereka melanjutkan perjalanan ke OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA datang ke Kantor Kejari OKI mengenakan seragam jaksa madya (IV/a), mengaku bertugas di Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung RI.
Di sana, ia meminta bertemu Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, dan Kasi Pidsus untuk menanyakan sejumlah perkara khusus.
Tak berhenti di situ, BA juga meminta agar dirinya dihubungkan langsung dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak petugas. Setelah itu, BA mendatangi Kodim 0402/OKI untuk meminta pengawalan menuju kantor bupati.
Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan pihak Protokol Pemkab OKI, mengaku sebagai utusan Kejagung yang ingin bertemu kepala daerah.
Melihat situasi yang mencurigakan, Kajari OKI Sumantri segera memerintahkan tim intel untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 13.30 WIB, BA berhasil diamankan di Rumah Makan Saudagar, Kayuagung, tanpa perlawanan.
Terungkap Sebagai PNS Aktif, Bukan Jaksa
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa BA bukanlah jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas PPP dan BKN Kabupaten Way Kanan, Lampung, dengan pangkat III/d.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, dan satu set pakaian dinas kejaksaan (Gamjak).
Totok Bambang menegaskan, Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penipuan yang mencoreng nama baik lembaga.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan memastikan integritas lembaga tetap terjaga. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Totok.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum.
“Jangan mudah percaya pada siapa pun yang mengatasnamakan institusi hukum. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.













