Example 300x600
Berita Utama

PN Palembang Bentuk Tim Humas dan Juru Bicara untuk Perkuat Layanan Publik

×

PN Palembang Bentuk Tim Humas dan Juru Bicara untuk Perkuat Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Negeri Palembang Keluarkan Rilis SK Penunjukan Humas serta Juru Bicara. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus resmi membentuk Tim Humas dan Juru Bicara sebagai upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Thajono, Rabu (1/10/2025).

Langkah ini diambil untuk memperkuat transparansi, meningkatkan kualitas layanan publik, sekaligus menjaga hubungan baik dengan instansi pemerintah, lembaga profesi, dan media massa.

Daftar Tim Juru Bicara dan Humas

Berdasarkan SK tersebut, Tim Juru Bicara PN Palembang terdiri dari:

  • Raden Zaenal Arief
  • Samuel Ginting
  • Chandra Gautama
  • Dr. Haryanto
  • Khoiri Akhmadi

Mereka akan didukung oleh Tim Humas yang berperan sebagai pusat informasi, yaitu:

  • Alimran Dwi Putra
  • Kemas Hendra
  • Asti Maryani
  • Indra Saputra

Tugas Tim Juru Bicara

Agus Walujo menjelaskan bahwa Tim Juru Bicara memiliki sejumlah tugas penting, yakni

  1. Melakukan secara reguler konfrensi pers atau media untuk memberikan informasi yang perlu dan penting bagi masyarakat.
  2. Menjawab, memberikan informasi setiap saat kapan saja yang diperlukan dari pertanyaan atau media terkait dengan kegiatan-kegiatan atau pekerjaan utama Pengadilan Negeri.
  3. Melakukan diskusi Tim untuk mengeksplor, mengkonter berita-berita miring tentang Pengadilan atau berita yang dapat mendeskreditkan untuk dirilis pada pers media.
  4. Memberikan informasi sesuai dengan fakta untuk membangun citra Pengadilan, misalnya capaian-capaian yang telah diraih.
  5. Setiap anggota Tim dapat memberikan informasi sebagaimana tersebut diatas baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, namun setiap setiap informasi yang diberikan secara sendiri-sendiri tersebut sudah merupakan bagian pengetahuan atau diskusi Juru bicara.
  6. Melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah didiskusikan Tim Juru bicara atau yang akan dilakukan terkait poin diatas kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  7. Memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis yudisial kepada pihak-pihak yang memerlukannya, berpedoman pada ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  8. Menyampaikan informasi dan pengumuman kepada pejabat dan pegawai.

Peran Tim Humas dalam Layanan Publik

Sementara itu, Tim Humas bertugas sebagai pusat informasi sekaligus penghubung antara pengadilan dengan masyarakat.

Fungsi utamanya mencakup pelayanan informasi berbasis teknologi, pengelolaan pengaduan, serta penerimaan laporan masyarakat terkait penyelenggaraan peradilan.

Dengan terbentuknya tim ini, PN Palembang berharap pelayanan publik semakin transparan, cepat, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dan peradilan secara mudah dan terpercaya. (yns)