Example 300x600
Berita Utama

Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus OTT ke Kejari Lahat

×

Kejati Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus OTT ke Kejari Lahat

Sebarkan artikel ini
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Foto: Yoga Nasuhi/XMEDIA.NEWS.

Laporan: Yoga Nasuhi.

PALEMBANG, XMEDIA.NEWS – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat.

Kasi Penkum Kejati Sumsel yaitu Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, dua tersangka dalam perkara OTT tersebut yakni, N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dan JS selaku Bendahara Forum.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pakjo Palembang,” jelas Vanny.

Vanny mengatakan, selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.

“Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar, Kesatu :

Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua : Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Modus Operandi para tersangka, Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 tahun sebesar Rp. 7.000.000, dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000, kepada Bendahara Forum Kades,” tutup Vanny. (yns)